Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

macam macam najis dan contohnya

Dalam tulisan kali ini kembali kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar macam-macam najis dan cara menghilangkan atau mensucikannya. Semua jawaban kami rangkum dari berbagai sumber.

Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran. Pengertian najis menurut bahasa Arab bermakna 'al qadzarah' (القذارة) yang artinya adalah kotoran.

Sedangkan ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis secara bahasa berarti segala sesuatu yang terbilang kotor. Sedangkan menurut ulama ahli fiqih, najis adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi'ah).

Menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan sholat bila terkena atau berada di dalamnya.


Ada Berapakah Jenis Najis dalam Islam?


Najis, berdasarkan macam cara menghilangkannya ada 3, yaitu :

  1. Najis Mukhoffafah (najis ringan), yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :

    • Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).

      بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ

      "Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci" (HR Ibnu Majah)

    • Madzi: cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat.

      Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shollallalahu 'alaihi wasallam: "Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab:

      يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ

      "Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi" (HR Abu Dawud, at Tirmidzi)

  2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan): najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:

    • Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
      Kencing dan kotoran hewan-hewan tertentu yang terdapat dalil kenajisannya.
    • Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
    • Darah haidh dan nifas.
    • Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar'i.
    • Babi (QS al-An'aam 145)
    • Daging keledai piaraan. Pada perang Khaibar Nabi mengharamkan daging keledai jinak (piaraan) dan menyatakan bahwa itu najis. (HR Bukhari dan Muslim dari Anas)

  3. Najis Mugholladzhoh (najis berat), najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah najisnya jilatan anjing.

Apakah Cara Membersihkan Najis Harus dengan Air? Bolehkah Memakai Media Lain agar Najis Hilang?


Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa media apa saja bisa digunakan untuk menghilangkan najis. Intinya, tujuannya adalah agar zat najis itu hilang.

Ini adalah pendapat dari al-Imam Abu Hanifah. Walaupun tetap saja kita berpendapat bahwa media terbaik dan paling utama untuk menghilangkan najis adalah air.

Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa suatu najis bisa dihilangkan tidak hanya dengan air, contohnya: perintah istijmar (menghilangkan najis kotoran atau kencing pada saat buang air dengan batu), menjadi sucinya bagian bawah pakaian wanita dengan tanah yang dilalui berikutnya, dan lainnya.

Apakah Kotoran Hewan dan Air Kencingnya Termasuk Najis?


Tidak semua kencing dan kotoran binatang adalah najis. Namun terdapat binatang-binatang yang kencing dan kotorannya tidak najis.

Contohnya: Nabi memerintahkan kepada orang-orang yang berasal dari 'Uroynah yang mengalami sakit saat berkunjung ke Madinah untuk minum dari susu dan kencing unta.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا

"Dari Anas radhiyallaahu 'anhu bahwa orang-orang dari Uraiynah mengalami sakit akibat cuaca di Madinah. Maka Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan kepada mereka untuk mendatangi unta shodaqoh kemudian minum dari susu dan kencing unta tersebut" (HR Bukhari dan Muslim)

Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam juga pernah sholat di tempat kandang kambing, padahal kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran dan kencing.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ

"Dari Anas radhiyallaahu 'anhu beliau berkata: Dulu Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun masjid" (HR Bukhari dan Muslim)

Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam juga pernah berthawaf di Baitullah dengan menaiki unta. Padahal unta sangat mungkin untuk kencing dan buang kotoran di jalanan yang dilaluinya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ
بِمِحْجَنٍ

"Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu 'anhuma beliau berkata: Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam thawaf pada waktu Haji Wada' di atas unta mengusap Hajar Aswad dengan tongkat" (HR Bukhari dan Muslim)

Atas dasar itulah al-Imam Ahmad dan Malik berpendapat bahwa kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan adalah tidak najis. Sedangkan al-Imam asy-Syaukaany berpendapat bahwa semua kotoran dan kencing hewan adalah suci kecuali kotoran atau kencing hewan yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu najis.

Berbeda dengan pendapat al-Imam asy-Syafi'i yang menyatakan bahwa semua kotoran dan kencing hewan adalah najis. Dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas menunjukkan bahwa tidak semua kotoran dan kencing hewan adalah najis.

Apakah Semua Bangkai Hewan itu Najis?


Tidak semua bangkai hukumnya najis. Ada 3 jenis bangkai yang tidak najis, yaitu:
  1. Bangkai manusia
  2. Ikan dan belalang
  3. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir ketika terbunuh atau terluka. Misalnya lalat, nyamuk, serangga, dan lainnya.

Bagian Bangkai yang Najis dan Yang Tidak Najis


  • Kulit bangkai menjadi suci dengan disamak. Jika tidak disamak, maka najis

  • Anggota tubuh suatu hewan yang terpotong dalam keadaan hewan itu masih hidup, hukumnya sama dengan bangkai, yaitu najis.

    مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

    "Sesuatu yang terpotong dari hewan ternak dalam keadaan ia masih hidup, adalah bangkai" (HR Abu Dawud, at Tirmidizi, dan Ibnu Majah)

    Contoh: jika kaki atau telinga seekor kambing terpotong sedangkan kambingnya masih hidup pada saat itu, maka potongan itu adalah bangkai dan najis.

  • Tanduk, tulang, kuku, rambut, dan bulu dari bangkai adalah suci. Sebagian Ulama Salaf  pada zaman dahulu menggunakan tulang gajah sebagai sisir.

Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?


Cara menghilangkan najis adalah dengan berupaya menghilangkan warna, rasa, dan bau najis tersebut dengan berbagai media yang memungkinkan. Paling utama dengan air. Namun, jika masih tersisa warna atau sedikit baunya, maka yang demikian dimaafkan.

Sebagaimana Khaulah bintu Yasar pernah bertanya kepada Nabi tentang cara membersihkan pakaian yang terkena darah haidh, Nabi bersabda:

يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ

"Cukup bagimu (membersihkan) dengan air dan tidak mengapa (jika masih tersisa) bekasnya" (HR Abu Dawud, dihasankan Syaikh al-Albany - sanad hadits lemah namun ada penguat dari jalur lain secara mursal riwayat al Baihaqy)

Apa Ada Batasan Jumlah untuk Pencucian Benda yang Terkena Najis?


Tidak ada batasan tertentu kecuali pada najis yang disebabkan jilatan anjing, yakni harus 7 atau 8 kali dan salah satunya dengan tanah.

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Sucinya bejana kalian ketika dijilat anjing adalah dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah" (HR Muslim)

إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ اغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ فِي الثَّامِنَةِ بِالتُّرَابِ

"Jika anjing menjilat di dalam bejana maka cucilah 7 kali dan lumurilah pada cucian ke-8 dengan tanah" (HR Ahmad)

Apakah Air Mani Termasuk Najis?


Al-Imam asy-Syafi'i dan riwayat dari al-Imam Ahmad berpendapat bahwa mani tidaklah najis, karena:
  • Sperma atau air mani adalah asal penciptaan manusia. Tidak mungkin manusia diciptakan dari sesuatu yang najis.

  • Tidak pernah ada perintah secara tegas dari Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam kepada para Sahabat untuk mencuci pakaian yang terkena mani. Hal ini berarti menjawab pertanyaan apakah air mani najis jika terkena baju, termasuk cara mensucikan benda yang terkena air mani.

Sedangkan apa yang dilakukan Aisyah yang berusaha menghilangkan mani yang ada pada pakaian Nabi adalah upaya untuk membersihkan pakaian itu dari hal-hal yang mengotori.

Seperti seseorang yang berusaha menghilangkan ingus, ludah, dan semisalnya dari pakaian meski hal-hal tersebut tidaklah najis. Karena tidak semua yang kotor adalah najis.

Apa Perbedaan antara Wadi, Mani, dan Madzi?


  1. Madzi adalah cairan tipis dan lengket, keluarnya tidak memancar. Pada saat timbul syahwat, tidak menyebabkan tubuh merasa lemas setelahnya. Terkadang keluarnya tidak terasa.

    Madzi itu najis, membersihkannya cukup dengan menciduk air segenggam telapak tangan kemudian dipercikkan pada bagian pakaian yang terkena. Bagian kemaluan dicuci semua termasuk buah dzakar. Keluarnya madzi menyebabkan batalnya wudhu.

  2. Wadi adalah cairan putih mirip dengan kencing. Keluarnya setelah kencing atau karena kecapekan. Wadi menyebabkan batalnya wudhu.

    Wadi termasuk naji. Cara membersihkannya adalah dengan mencucinya, sama dengan cara mensucikan pakaian dari kencing.

  3. Mani adalah cairan kental dan lengket yang keluar karena memuncaknya syahwat. Biasanya diiringi dengan rasa nikmat. Mani tidak najis, namun seseorang yang mengeluarkan mani harus mandi janabah.

Kesimpulannya, madzi dan wadi najis dan membatalkan wudhu. Sedangkan mani tidak najis namun mengharuskan mandi janabah (mandi besar).

Apakah Darah secara Mutlak Termasuk Najis?


Al-Imam asy-Syaukaany berpendapat tidak semua darah itu najis. Darah yang najis adalah darah haid dan nifas saja.

Para Sahabat tetap sholat meski mereka berlumuran darah akibat luka. Seperti yang dilakukan Umar, yang sholat meski darah terus mengucur dari lukanya.

فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا

"Maka Umar kemudian sholat sedangkan lukanya terus mengucurkan darah" (HR Ibnu Abi Syaibah dari al-Miswar bin Makhromah)

Nabi juga memerintahkan merawat sebagian Sahabat yang terluka di masjid seperti Sa'ad bin Muadz (hadits riwayat alBukhari dan Muslim). Nabi juga membolehkan wanita yang mengalami istihadhah (darah karena penyakit) untuk sholat di masjid.

Demikian juga darah dari hewan ternak atau hewan yang disembelih tidaklah najis. Abu Jahl dan musyrikin Quraisy pernah meletakkan kotoran hewan (yang halal dimakan dagingnya) dan darah hewan sesembelihan tersebut di atas punggung Nabi yang sedang sholat, dan Nabi tidak menghentikan atau mengulangi sholatnya. (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Mas'ud juga pernah sholat sedangkan pada pakaiannya terdapat kotoran dan darah hewan sesembelihan.

صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌ مِنْ جَزُوْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأ

"Ibnu Mas'ud sholat sedangkan pada perutnya terdapat kotoran dan darah dari unta yang disembelihnya, dan beliau tidak (mengulang) wudhu" (HR at Thobarony, Ibnu Abi Syaibah, dan Abdrurrozzaq)

Apakah Khamr atau Alkohol itu Najis?


  • Pendapat yang benar adalah khamr tidak najis. Hal ini dikarenakan pada saat diumumkan pengharaman khamr, Anas bin Malik menumpahkan khamr di jalan-jalan. Jika khomr najis, tidak layak untuk ditumpahkan di jalan-jalan yang biasa dilalui kaum muslimin.

    عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
    كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ فِي مَنْزِلِ أَبِي طَلْحَةَ وَكَانَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخَ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ
    صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَأَهْرِقْهَا فَخَرَجْتُ
    فَهَرَقْتُهَا فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ

    "Dari Anas radhiyallaahu 'anhu beliau berkata: Aku sedang menyuguhkan minuman khamr dari perasan anggur pada sekelompok orang di rumah Abu Tholhah. Kemudian, Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan seseorang untuk mengumumkan bahwa khamr telah diharamkan.

    Kemudian Abu Tholhah berkata kepadaku: Keluarlah dan buang (khamr). Maka kemudian aku keluar dan membuang (mengalirkan) khamr itu sehingga mengalir di jalan-jalan Madinah" (HR Bukhari dan Muslim)

  • Pada saat diharamkan khamr, Nabi melihat Sahabat yang menumpahkan khamr. Namun beliau tidak memerintahkan untuk mencuci wadah yang tadi digunakan untuk menyimpan khamr dan juga tidak memerintahkan untuk mencuci bagian yang terkena khamr yang telah dibuang.

    إِنَّ رَجُلًا أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ
    عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا قَالَ لَا فَسَارَّ إِنْسَانًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ فَقَالَ أَمَرْتُهُ
    بِبَيْعِهَا فَقَالَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَفَتَحَ الْمَزَادَةَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهَا

    "Sesungguhnya seseorang menghadiahkan satu wadah berisi khamr. Kemudian Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda: Apakah kalian tahu bahwa Allah telah mengharamkannya? Kemudian orang itu berbisik kepada satu orang lain.

    Kemudian Nabi bertanya: Apa yang engkau bisikkan? Ia berkata: Aku memerintahkan kepadanya untuk menjual khamr itu. Nabi bersabda: Sesungguhnya (Allah) Yang mengharamkan meminumnya telah mengharamkan untuk menjualnya. Maka orang itu kemudian membuka penutup wadah khamr dan menumpahkannya
    " (HR Muslim)

Apakah Muntah dan Nanah Termasuk Najis?


Tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa muntah dan nanah najis. Prinsipnya adalah: segala sesuatu secara asal adalah suci, hingga terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa itu najis. Ingat, tidak semua yang kotor adalah najis.

Bagaimana Hukum Benda yang Terkena Najis dan Dibiarkan Hingga Kering?


Jika suatu benda yang sebelumnya terkena najis kemudian secara alami hilang warna, rasa, dan bau najis tersebut karena sebab alam, maka najisnya juga telah hilang.

Pada masa Nabi anjing berkeliaran dan kencing di dalam masjid, kemudian sisa kencing itu hilang dengan sendirinya tanpa ada yang menyiramnya dengan air.

كَانَتْ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ

"Dahulu anjing-anjing kencing berlalu-lalang di masjid pada zaman Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam dan para Sahabat sama sekali tidak memerciki tempat yang terkena kencing itu dengan air" (HR Bukhari)

Apakah Seluruhn Tubuh Anjing adalah Najis, atau Hanya Air Liurnya?


Seluruh bagian tubuh anjing adalah najis. Namun, yang harus dicuci 7 atau 8 dan ditambah dengan tanah adalah jika terkena jilatannya saja.

Najis karena bagian tubuh yang lain cukup dicuci sekali seperti najis-najis yang lain. Dalilnya:

ثُمَّ وَقَعَ فِي نَفْسِهِ جِرْوُ كَلْبٍ تَحْتَ فُسْطَاطٍ لَنَا فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً فَنَضَحَ مَكَانَهُ

"Kemudian terbetik sesuatu pada diri Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam terhadap seekor anak anjing yang berada di bawah tenda kami kemudian Nabi memerintahkan agar anak anjing itu dikeluarkan. Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya dan memercikkan tempat yang terkena anak anjing tadi" (HR Muslim dari Maimunah)

Apakah Najisnya Babi Sama dengan Najisnya Anjing?


Najisnya babi tidak sama dengan najisnya jilatan anjing, sehingga tidak perlu dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah. Ini adalah pendapat al-Imam asySyafi'i (Syarh Shahih Muslim karya anNawawy (3/185)). Najisnya babi sama dengan najis-najis yang lain cukup dicuci sekali.

Bagaimana Hukum Air Bekas Minum Kucing, Keledai, Binatang Buas, dan Burung Pemangsa?


Air liur atau air sisa minum semua hewan selain anjing dan babi adalah suci. Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi'i dan riwayat dari al-Imam Ahmad. Demikian juga Fatwa al-Lajnah ad Daaimah (fatwa nomor 8052).

Demikianlah rangkuman dari beberapa pertanyaan-pertanyaan seputar macam-macam najis dan cara mensucikannya. Semoga dapat menambah wawasan dan keimanan anda terhadap Allah SWT. Amin Ya Rabb.