Mengenal Ritual Tansfer Janin, Memindahkan Janin ke Rahim Orang Lain

Mengenal Ritual Tansfer Janin, Memindahkan Janin ke Rahim Orang Lain

Masyarakat Indonesia sudah beberapa kali dihebohkan dengan pemberitaan mengenai hilangnya janin dalam kandungan secara misterius. Konon janin tersebut dipindahkan atau ditransfer secara gaib ke rahim orang lain. Dalam tulisan ini kami akan membahas fenomena transfer janin dari kacamata supranatural.

Pada bulan September 2014 lalu masyarakat Ungaran, Jawa Tengah, dihebohkan dengan berita hilangnya janin yang ada dalam kandungan Zumiyati. Tak sekedar hilang, si 'janin' konon berpindah ke rahim Ida Ariyani, adik kandungnya.

Begitu pula yang terjadi pada Ny WN pada tahun 2018 lalu. Warga Pandak, Bantul, ini mengalami peristiwa aneh yakni hilangnya janin dalam kandungannya yang telah berusia 9 bulan saat dia bangun tidur. Anehnya, tidak ada setetes darahpun yang keluar. Bahkan saat diperiksa medis, bayi dalam kandungannya sudah hilang.

Peristiwa hilangnya janin di rahim Zumiyati dan Ny WN bukanlah hal baru. Peristiwa seperti ini konon kerap terjadi pada jaman dahulu. Proses transfer janin atau pindah janin ini di beberapa daerah disebut ilmu pujon atau mujan.

Dalam prosesnya, ritual pujon biasanya dilakukan oleh perempuan yang susah memiliki keturunan. Dengan ritual ini, dukun yang dimintai pertolongan akan melakukan pemindahan bayi secara gaib ke rahim pasiennya.

Bagi beberapa orang, ritual pindah janin merupakan solusi alternatif untuk memperoleh kekayaan atau sebagai syarat untuk menguasai suatu ilmu hitam. meskipun kebanyakan para pelakunya beralasan bahwa ritual pindah janin ini dilakukan bagi pasangan suami istri yang belum punya anak.

Dalam kasus ini, ritual pindah janin dilakukan kepada orang-orang yang mendambakan anak, namun belum dikaruniai keturunan. Dan umumnya, si ibu juga tidak menginginkan anak dalam kandungannya. Jadi pada dasarnya, kedua belah pihak harus sama-sama sepakat.


Adakah Doa Memindahkan Janin?

Ilmu Pujon atau ilmu memindahkan janin membutuhkan perhitungan yang sangat rumit. Tidak sembarang orang dapat mempelajari dan menguasai ilmu ini karena ritualnya yang sangat berat. Ilmu pujon umumnya diwariskan secara turun-temurun tanpa adanya buku panduan atau teks sehingga ilmu ini tergolong langka.

Dari yang kami ketahui, bait mantra ilmu pujon menggunakan bahasa Kawi atau Jawa Kuno, meskipun ada juga mengubah bait-baitnya menjadi bahasa Osing atau Sunda Kuno. Dalam Islam sendiri tak dikenal ilmu transfer janin karena termasuk dalam golongan ilmu hitam.

Syarat pemindahan janin melibatkan hitung-hitungan weton (hari pasaran), kesamaan golongan darah, dan bantuan khodam khusus yang dapat diperintahkan untuk mengambil si jabang bayi dan memindahkannya ke rahim orang lain. Karena itu, ilmu mujan atau pujon tidak bisa memindahkan janin ke sembarang orang atau 'nyasar'.


Kegagalan Jasa Transfer Janin

Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa proses pemindahan janin ke rahim orang lain tidak selalu berhasil. Ada banyak faktor yang bisa mempengaruhi keberhasilan proses transfer janin secara gaib ini.

Contohnya adalah tingkat ilmu sang dukun, jenis kelamin bayi, usia janin, atau penolakan dari calon penerima janin. Bahkan bisa jadi calon penerima bayi salah dalam merapal manteranya, atau memiliki ilmu dan jimat tertentu sehingga bertabrakan dengan kekuatan dari ilmu pujan.

Apabila proses pemindahan janin secara gaib ini gagal, sang bayi akan terlantar di alam gaib bersama dengan makhluk (jin) yang mengambilnya. Jika tidak segera diambil tindakan, sang bayi akan mati dan tak akan ditemukan jasadnya.

Cara mengembalikan janin yg hilang bisa dilakukan dengan menemui sang dukun atau paranormal, bisa juga dengan membaca doa-doa khusus. Namun yang paling penting terutama adalah niat anda. Semakin kuat niat dan keyakinan anda maka bayi anda akan segera kembali kepada anda.


Penipuan Transfer Janin

Akibat dari terlampau luasnya pergaulan dan kemudahan dalam berinteraksi dengan banyak orang melalui media sosial, tak jarang dijumpai berbagai tindakan asusila. Para pelaku tindak asusila ini kebanyakan adalah para remaja yang hanya sekedar coboa-coba hingga berakibat sang wanita hamil di luar nikah.

Akibatnya, praktek transfer janin atau pindah janin sangat banyak dicari orang. Sayangnya karena ketidak-tahuan atau minimnya pengetahuan, banyak orang memanfaatkan fenomena ini sebagai ajang mendulang keuntungan.

Tindakan penipuan transfer janin sangat mudah dijumpai di internet bahkan terkadang di media massa. Para penipu transfer janin ini mengiming-imingi korbannya akan kemampuan mereka dalam memindahkan janin anda ke rahim orang lain. Agar lebih meyakinkan, tak jarang mereka memasang testimoni transfer janin dari orang-orang yang menggunakan jasa mereka.

Padahal jika anda menggunakan jasa mereka, para penipu ini akan langsung kabur begitu menerima uang anda. Nomor anda akan dihapus dan di-blok, namun anda tidak dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib karena anda juga sadar bahwa apa yang anda lakukan adalah tindakan ilegal.

Beberapa orang bahkan memberikan embel-embel "transfer janin tanpa biaya" atau "pindah janin gratis" dalam prakteknya. Hati-hati, yang seperti ini biasanya akan mengarah kepada tindak pemerkosaan atau pencabulan dengan alasan 'bagian dari proses ritual'.

Sekali lagi, anda perlu berhati-hati. Kondisi terdesak kadang membuat anda lupa diri dan tak dapat berpikir dengan kepala dingin. Kurangnya kehati-hatian dapat membuat anda merugi akibat tertipu oleh para penipu transfer janin ini.

Sepengetahuan kami, paranormal pindah janin yang asli tidak memasang iklan baik di internet maupun di media cetak. Mereka paham bahwa jasa yang mereka berikan bertentangan dengan hukum negara dan agama. Sehingga mereka lebih suka menjalankan jasanya secara sembunyi-sembunyi.

Untuk menemukan dukun pindah janin gampang-gampang susah. Yang pasti mereka tidak berdomisili di kota besar, malah lebih banyak yang berada di pelosok-pelosok daerah yang tak banyak dihuni orang.


Hukum Memindahkan Janin ke Rahim Orang Lain

Dikutip dari laman RumahFiqih.com, proses transfer janin merupakan tindakan yang bermasalah dari segi nasab si anak. Mungkin sebagian gen-nya akan mengikuti gen wanita yang mengandungnya, namun pada dasarnya janin itu tetaplah milik orang lain.

Dalam hukum Islam telah jelas bahwa yang dimaksud dengan nasab seorang anak bukan semata-mata benih dari ayah dan ibu, namun termasuk juga oleh siapa anak itu dikandung dan dilahirkan.

Namun pada dasarnya, ilmu pujon menggunakan jasa jin kafir dan ilmu hitam dalam prakteknya sehingga untuk proses pindah janin ini para ulama sepakat mengharamkannya.